Amurang—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minahasa Selatan Dekky Tuwo, Ssos membenarkan soal penyewaan lokasi pasar. Hanya saja, pemilik (ahli waris) saat ini meminta penyewaan lokasi tersebut dinaikan menjadi Rp 100 juta/tahun. Sebelumnya, hanya Rp 60 juta/tahun.
‘’Mulai tahun 2013 ini, sewa pasar menjadi Rp 100 juta/tahun. Hanya saja, hal ini belum ada kata sepakat. Sebab, masih ada beberapa kali pertemuan dengan pemilik sah lokasi yang dijadikan Pasar 54 Amurang tersebut,’’ kata Tuwo.
Kata Tuwo lagi, bahwa penyelesaian sewa menyewa masih akan berlanjut terus. Tetapi, sekarang pun pemilik juga membebankan kepada pedagang harus membayar barak yang ada sebesar Rp 1 juta/tahun. Sebelumnya, hanya Rp 60.000/tahun. Berarti, mulai tahun 2013 ini sudah naik.
‘’Akibatnya, pedagang di Pasar 54 Amurang merasa keberatan. Bahkan, belum lama ini saya mengumpul sekitar 200 pedagang untuk membicarakan hal tersebut. Namun, pedagang pun merasa sangat berat dengan uang sewa diatas,’’ ungkap Tuwo seperti dikutip sejumlah pedagang.
Yang pasti, tamba mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel ini, soal sewa menyewa masih akan dibicarakan lagi. ‘’Maksudnya, belum final apakah disetujui oleh Pemkab Minsel sendiri. Kita tunggu saja kelanjutan pertemuannya,’’ tukas pria yang hoby menyanyi dan dansa ini. (and)