Manado, BeritaManado.com — Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (19), warga Kabupaten Minahasa, Kamis (22/10/2020).
R diamkan petugas, atas kasus persetubuhan terhadap perempuan berumur (16) (masih dibawah umur).
Perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan baru diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku.
Korban mengaku kejadian berlangsung sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian dan laporan kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” kata AKP Ferdy Pelengkahu.
Lebih lanjut, AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul serta Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)