Ratahan – Setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) baik yang sementara dibahas maupun sudah ditetapkan, berdasarkan ketentuan dianggap ‘illegal’ apabila belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anehnya, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini sementara digodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh pihak DPRD dan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait. Tak itu saja, bahkan sudah ada yang ditetapkan menjadi Perda. Pertanyaannya, dasar hukumnya mengacu dari mana Ranperda dan Perda di daerah ini?
Terkait hal ini Kepala Bappeda Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Moody Rondonuwu MT menjelaskan, prodak apapun yang berkaitan dengan peraturan daerah seharusnya bisa dibahasas dan disahkan apabilah sudah ada Perda RTRW.
“Perda RTRW nantinya sebagai acuan lahirnya setiap Perda di daerah ini. Ibaratnya seorang anak, tentu akan lahir dari seorang ibu. Demikian untuk prodak Perda, harus mengacu pada Perda RTRW,” terang Moody. (Rulan Sandag)