TOMOHON, beritamanado.com – Masih ingat dengan kasus sabung ayam yang diduga melibatkan MR, seorang oknum pengusaha kondang asal Kota Tomohon di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat Agustus 2017 silam?.
Setahun berlalu, kasus yang cukup menghebohkan ini ternyata belum tuntas. Hal tersebut terlihat dengan masih bolak-baliknya berkas perkara tersebut dari pihak penyidik Polres Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Kasie Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut untuk saat ini P18 dan P19.
“P-18 pemberitahuan berkas perkara belum lengkap sementara P-19 petunjuk untuk dilengkapi. Untuk posisi berkas masih di penyidik Polres Tomohon,” terang Rabeta kepada media ini.
Seperti diketahui, Unit Rayon Sabhara Polres Tomohon dipimpin Kaur Pembinaan Inspektur Polisi Dua Edy Moningka menggerebek arena judi sabung ayam di Kelurahan Woloan 1 Utara Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Selasa (22/08/2017) sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat yang resah, tim dipimpin KBO Satuan Sabhara langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4.150.000, ayam enam ekor, felt tempat adu ayam, wasit serta delapan pelaku yang tidak bisa berkutik.
Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK melalui Kabagops Kompol Thonny Salawati memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami salut kepada masyarakat yang sangat peduli dengan adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, dalam artian sudah turut serta menciptakan kamtibmas di lingkungannya.
Kedelapan warga yang diamankan yakni RS alias Rudi (57) warga Kelurahan Woloan I, BP alias Bruce (44) Kelurahan Tara tara I, MW alias Martinus (49) Kelurahan Woloan I Utara, IR alias Inyo (46) Kelurahan Pinaras, AR alias Altin (70) Kelurahan Woloan I, MR alias Marten (37) Kelurahan Woloan 1, IB alias Isnin (49) Kelurahan Kampung Jawa dan JE alias Jolly (48) Kelurahan Pinaras.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Masih ingat dengan kasus sabung ayam yang diduga melibatkan MR, seorang oknum pengusaha kondang asal Kota Tomohon di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat Agustus 2017 silam?.
Setahun berlalu, kasus yang cukup menghebohkan ini ternyata belum tuntas. Hal tersebut terlihat dengan masih bolak-baliknya berkas perkara tersebut dari pihak penyidik Polres Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Kasie Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut untuk saat ini P18 dan P19.
“P-18 pemberitahuan berkas perkara belum lengkap sementara P-19 petunjuk untuk dilengkapi. Untuk posisi berkas masih di penyidik Polres Tomohon,” terang Rabeta kepada media ini.
Seperti diketahui, Unit Rayon Sabhara Polres Tomohon dipimpin Kaur Pembinaan Inspektur Polisi Dua Edy Moningka menggerebek arena judi sabung ayam di Kelurahan Woloan 1 Utara Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Selasa (22/08/2017) sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat yang resah, tim dipimpin KBO Satuan Sabhara langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4.150.000, ayam enam ekor, felt tempat adu ayam, wasit serta delapan pelaku yang tidak bisa berkutik.
Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK melalui Kabagops Kompol Thonny Salawati memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami salut kepada masyarakat yang sangat peduli dengan adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, dalam artian sudah turut serta menciptakan kamtibmas di lingkungannya.
Kedelapan warga yang diamankan yakni RS alias Rudi (57) warga Kelurahan Woloan I, BP alias Bruce (44) Kelurahan Tara tara I, MW alias Martinus (49) Kelurahan Woloan I Utara, IR alias Inyo (46) Kelurahan Pinaras, AR alias Altin (70) Kelurahan Woloan I, MR alias Marten (37) Kelurahan Woloan 1, IB alias Isnin (49) Kelurahan Kampung Jawa dan JE alias Jolly (48) Kelurahan Pinaras.
(ReckyPelealu)