
Jakarta, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetuk Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang, Selasa (18/1/2021) pada Rapat Paripurna.
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memilih nama Nusantara, sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN) baru, yang akan dibangun di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dirangkum dari berbagai sumber, selain pengambilan nama yang menarik, fakta lain dari IKN Nusantara ini ialah, tidak adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Karena berdasarkan draf RUU IKN pada pasal 5 ayat 3 disebutkan dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat Nasional.
Kemudian menariknya lagi, IKN Nusantara meski setara Provinsi namun tidak dipimpin oleh Gubernur melainkan Kepala Otorita IKN, yang setingkat menteri.
Hal ini tertuang dalam RUU IKN Pasal 5 ayat 4, “Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN di Gedung DPR RI Senin (17/01/2022).
“IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah yang bersifat khusus dan setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita. Akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri sehingga bertanggung jawab langsung ke presiden,” ujar Suharso.
Untuk masa jabatan kepala otorita IKN, diatur dalam Pasal 10 ayat 1, di mana berbunyi, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kemudian pada Pasal 10 ayat 2, berbunyi, Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Dan juga Pasal 10 ayat 3, berbunyi, Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(Dedy Dagomes)