Manado – Sehari sesudah disosialisasikannya secara resmi Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menertibkan baliho-baliho dari para Calon legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar tata letak alat peraga.
Tata letak alat peraga Pemilu, juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 40 tahun 2013.
Salah satunya, Panwas Kecamatan (Panwascam) Wanea yang dipimpin langsung ketuanya, Roland Porawouw bersama Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP) Kota Manado, Sabtu (28/9) menggelar penertiban baliho Caleg.
“Penertiban baliho mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2013 dan diperkuat Perwako nomor 40 tahun 2013. Yang diantaranya mengatur tentang penempatan alat peraga pemilu. Misalnya, dilarang dipasang dijalan-jalan protokol, RS, kantor pemerintahan dan sekolah. Karena Panwascam bukan sebagai eksekutor dan pelaksana Perwako, maka kami berkordinasi dengan Sat Pol-PP Kota Manado untuk menurunkan baliho-baliho yang dipasang didaerah-daerah terlarang tersebut,” ujar Roland. (Leriando Kambey)