Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) sesuai agenda akan memanggil hearing Sesmenko Kesra Indroyono Soesilo dan Sekprov Sulut Ir
Siswa Mokodongan selaku pengurus Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) yang pengelolah aset PT Newmont Minahasa Raya (NMR), perusahan pertambangan emas yang pernah beroperasi di wilayah Ratatotok.
Agenda ini sendiri dalam rangka untuk mendapatkan informasi soal memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan Newmont dan YPBSU, termasuk di dalamnya mengenai hutan wisata di lokasi bekas area tambang Newmont di Ratatotok.
“Jadwalnya sudah ada, dan sesuai hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD, diagendakan pada tanggal 5 Mei mendatang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Mitra, Agustine
Tangian, Rabu (23/4/2014).
Sementara itu, personil Banmus DPRD Sammy Pongilatan mengungkapkan, DPRD lewat agenda hearing tersebut sebatas ingin mempertanyakan dan mencari keterangan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan YPBSU, khususnya yang ada di kabupaten Mitra.
“Karena itu, DPRD perlu hearing dengan YPBSU sehingga diketahui bagaimana kegiatan YPBSU di masyarakat. Hanya saja berdasarkan kesepakatan Bamus,
terlebih dulu DPRD akan menyurat ke Pemkab Mitra agar bisa memberitahukan ke pengurus YPBSU terkait agenda hearing ini,” jelas Sampong sapaan akrabnya. (ruland sandag)