Proses dan cara kerja perekaman e-KTP
Ratahan – Sebanyak lima unit alat berupa server perekaman data e-KTP di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tidak dioperasikan lagi gara-gara mengalami kerusakan.
Diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP MM, kelima server yang rusak itu masing-masing berada di kantor Kecamatan Ratahan, Belang, Ratatotok, Posumaen dan Tombatu.
“Kerusakan server perekam e-KTP ini disebabkan oleh naik turunnya tegangan listrik yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Lalandos.
Lanjut dia, ke lima server tersebut kini telah ditarik dari kecamatan dan disimpan sementara di kantor Disdukcapil. “Waktu dekat ini akan kita bawah ke pusat untuk diperbaiki,” tukasnya.
Tambah Lalandos, hanya satu yang masih berfungsi yaitu di Kecamatan Touluaan.
“Memang warga mengalami kesulitan dalam melakukan perekaman, karena harus datang ke kantor Disdukcapil,” ujar Lalandos. (rulandsandag)