MITRA, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) akhirnya menetapkan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) secara serentak di 34 Desa pada 15 Juni 2015 mendatang.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Piether Owu, Pilhut di Kabupaten Mitra akan sangat berbeda dengan tahapan dan proses pelaksanaan Pilhut yang pada umumnya dilakukan.
“Prosesnya hampir sama dengan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu). Kalo nantinya ini berjalan sukses, maka tidak menutup kemungkinan daerah lain di Sulut akan mengikuti sistem yang kita laksanakan,” kata Owu usai pertemuan dengan seluruh ketua panitia Pilhut, Selasa (12/5/2015).
Lanjutnya, ada beberapa tahapan yang nantinya akan dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilhut.
“Masing-masing diantaranya, tahapan pencalonan dan penetapan calon, pemasukan berkas, penyampaian visi misi dan kampanye, massa tenang kemudian pencoblosan,” papar Owu.
Ia pun berpesan kepada penyelenggara Pilhut dalam hal ini panitia dapat melaksanakan seluruh tahapan yang ada sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tahapan pencalonan dan penetapan bakal calon dimulai tanggal 14-22 Mei. Penetapan kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon 23 Mei sampai 11 Juni, dan 15 Juni hari H pelaksanaan Pilhut,” tutup Owu. (ruland sandag)