
Manado, BeritaManado.com — Serdadu Anti Mafia Tanah dan Garda Tipikor Indonesia (GTI) wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menggelar diskusi terbuka yang mengangkat tema ‘Penguatan Pengetahuan Hukum, Guna Mencegah Jadi Korban Mafia Tanah’, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan yang digelar di salah satu restoran Kota Manado ini menghadirkan Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Michael Barama dan Praktisi Penggiat Anti Mafia Tanah, Andreas.
Diskusi yang berjalan interaktif ini banyak memberikan pengetahuan sekaligus penjelasan perihal modus dan fakta praktik mafia tanah di bumi nyiur melambai.
Cara kerja mafia tanah, dipaparkan oleh Andreas.
Menurut Andreas, mafia tanah sering kali dipakai pemilik modal yang ingin menguasai suatu bidang tanah demi kepentingan usaha dengan tujuan mendatangkan keuntungan lebih besar.
Adapun modus mafia tanah, lanjut dia, seperti menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu dokumen dalam proses sertifikasi.
Adapula yang melakukan okupasi atau penguasaan tanpa izin atas tanah milik orang lain, hingga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan.
“Satu tanda tangan keluarga saja didapati, mafia tanah sudah bisa menjalankan misinya. Mereka ini terorganisir,” tegasnya.
Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah, Risat Sanger menegaskan tujuan diskusi guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban mafia tanah.
Risat juga mengkritisi kinerja aparat hukum karena terkesan lamban melakukan proses terhadap laporan yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Ada banyak laporan yang masuk, tapi tidak satupun naik ke penyidikan,” tegasnya.

Risat turut menyentil warga bernama John Hamenda yang mengaku pernah menjadi mafia tanah.
Menurut Risat, beberapa tahun silam John Hamenda pernah terjerat kasus korupsi atau pembobolan salah satu bank BUMN.
Praktis, kata Risat, negara wajib menyita kekayaan John Hamenda yang diperoleh dengan cara tidak benar.
“Pelaku korupsi harus dimiskinkan,” tandas Risat.
(Alfrits Semen)