Tondano, BeritaManado.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Steven Kandouw, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Minahasa, Rabu (5/6/2024).
Steven Kandouw dalam arahannya kepada pegawai PPPK dan Tenaga Harian Lepas (THL), mengatakan Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
“Saya senang mengucapkan sumpah dan janji dan penandatanganan pakta integritas. Ini awal yang bagus karena torang semua punya mindset yang sama. Karena di balik itu semua ada tugas dan tanggung jawab,” kata Steven Kandouw.
Ia menambahkan, tiga hal yang harus dipegang dalam konteks mendapatkan SK PPPK.
“Pertama integritas. Anda harus bertanggung jawab dengan jabatan dan tupoksi. Bertanggung jawab secara akuntabel apabila menyangkut keuangan,” tukasnya.
Kedua, lanjut Kandouw, adalah loyalitas. Loyalitas ini berjenjang kepada atasan di manapun ASN ditugaskan.
“Harus loyal kepada atasan secara berjenjang. Anda harus mengamankan RPJMD di Kabupaten Minahasa, tidak boleh ada agenda lain,” ungkap Kandouw.
Kemudian ketiga, kata Kandouw, soal dedikasi, bekerja dengan hati. Karena generasi Z yang menganggur berjumlah 10 juta dari 279 juta penduduk Indonesia. Yang bekerja hanya 6-7 persen.
“Anda harus bangga (bekerja sebagai ASN dan THL), bekerjalah dengan hati,” pintanya.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini, juga meminta pegawai PPPK harus punya literasi ekonomi, serta emampuan mengelola keuangan.
“Jangan habis ini langsung ke bank atau dealer! Walau pun sedikit harus berhemat dan miliki target punya rumah sendiri,” kata Wagub
Kandouw menyebutkan 75 persen THL belum punya rumah. Pemprov Sulut punya program rumah tanpa uang muka.
“Mudah-mudahan sampai di Minahasa kerjasamanya. Jadi, pak bupati bisa kerja sama dengan BSG cari tempat, lokasinya,” saran Steven Kandouw.
(***/JerryPalohoon)