Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019, tanggal 22-31 Juli 2018 adalah tahapan Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pantauan BeritaManado.com, 16 Parpol peserta Pemilu 2019 lebih suka memilih hari terkahir batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, atau di ‘injury time’ untuk menyerahkan hasil perbaikan Bacaleg.
Dari data regristrasi di Kantor KPU Sulut, hari terakhir pemasukan perbaikan daftar Calon dan Syarat Calon serta pengajuan Balon pengganti, Selasa (31/7/2018) sampai pukul 24:00 Wita, Demokrat tercatat sebagai Parpol pertama yang menyerahkan hasil perbaikan untuk Bacaleg DPRD Provinsi Sulut pukul 17:00 Wita, sedangkan juru kunci PSI registrasi pada pukul 23:50 Wita.
Berikut ini adalah daftar Registrasi Parpol peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan hasil perbaikan di Kantor KPU Sulut:
– Partai Demokrat Pukul 17:00 Wita
– Partai NasDem Pukul 19:45 Wita
– PDIP Pukul 20:30 Wita
– Partai Perindo Pukul 20:50 Wita
– Partai Golkar Pukul 21:30 Wita
– PKB Pukul 21:40 Wita
– PAN Pukul 22:06 Wita
– Partai Garuda Pukul 22:13 Wita
– PPP Pukul 22:23 Wita
– Partai Berkarya Pukul 22:25 Wita
– Partai Hanura Pukul 22:55 Wita
– Partai Gerindra Pukul 23:00 Wita
– Partai Bulan Bintang Pukul 23:15 Wita
– PKS Pukul 23:34 Wita
– PKPI Pukul 23:45 Wita
– PSI Pukul 23:50 Wita.
(Rds)