Airmadidi-Sepanjang bulan puasa, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa Utara (Minut) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sejauh ini sedikitnya Disnaker telah menangani dua laporan dari 10 karyawan pada dua perusahaan swasta.
“Ada dua perusahaan yang dikeluhkan, tapi sudah kami tindaklanjuti hasilnya pihak perusahaan menyetujui tuntutan karyawan,” jelas Kepala Disnaker Arnold Frederik, Kamis (22/6/2017).
Dikatakan Frederik, posko pengaduan THR akan dibuka sampai Sabtu (24/6/2017).
Ia pun menghimbau agar seluruh perusahaan dapat memberikan hak karyawan, jika tidak maka perusahaan bisa didenda 5% dari jumlah THR yang harus diterima karyawan.
“Yang bermasalah biasanya perusahaan lokal. Kalau perusahaan yang dari pusat seperti Indomaret dan Alfa Mart, mereka tidak bermasalah dengan THR karena seluruh karyawan menerima THR sekaligus untuk Natal dan Idul Fitri,” pungkas Frederik.(findamuhtar)