Langowan, BeritaManado.com — Seorang warga Desa Winebetan berinisial D yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/11/2019/SEK-LGN tanggal 7 Februari 2019 lalu didoakan di Gereja GMIM Paulus Winebetan melalui Program Tu Mou Tou Polsek Langowan, Minggu (5/5/2019).
Perempuan berinisial D itu didampingi oleh Anggota Reskrim Polsek Langowan Bripda Valencia Reppi dan Bripda Juen Sambur dan didoakan oleh Pdt Mario Reppi STh.
Kapolsek Langowan IPTU Fani Tumanduk SH menjelaskan bahwa setelah melalui proses mediasi, antara pelapor kasus tersebut yaitu Elvie Surentu dan terlapor D akhirnya bersepakat untuk malkukan musyawarah damai bersama (Restorative Justice) pada 28 Maret 2019 lalu.
“Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga. Mereka berjanji tidak lagi mempermasalahkan hal yang telah terjadi dan kasus tersebut dianggap selesai. Untuk itulah kami membawa terlapor D untuk didoakan di gereja,” kata Tumanduk.
Ditambahkan, bahwa Program Tu Mou Tou Polsek Langowan terus dilakukan setiap saat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat yang terlibat perbuatan melanggar hukum untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan kepada warga Langowan pada umumnya untuk tidak sekali-kali melakukan hal-hal seperti itu. (Frangki Wullur)