Manado – Salah satu pengamat politik dan pemerintahan Kota Manado, Abdul Rahman Musa mengusulkan kepada pemerintah kota (Pemkot) dan lembaga DPRD Kota Manado mengembalikan status Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi SKPD atau Dinas.
Permintaan ARM ini sendiri diduga dilatarbelakangi adanya perselisihan antara dirinya dan Plt Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Rum Sulu.
“Besok Rabu (hari ini) tindakan pengosongan salah satu ruangan kios di jalan roda akan dilakukan PD Pasar dengan bantuan Pol PP. Surat pemberitahuan pengosongan itu sudah diberikan kepada ibu Asna Adam pedagang di kios tersebut ditandatangani Plt Dirut PD Pasar Drs Hi Rum Usulu yang nota bene adalah Assisten 2 Sekdakot Manado. Langsung action besok tanpa SP (Surat Peringatan) 1,2,3. Ngerti prosedur penindakan pengosongan tidak pak Dirut? Udah itu juga karena gak senang secara pribadi ke ARM lalu korbankan pedagang. Gak logic dong?.”
“Anda itu pegawai negeri gak boleh merangkap jabatan di perusahaan daerah apa gak ada yang profesional lagi utk dijadikan dirut di perusahaan daerah itu? Keberadaan anda disana saja sudah menyalahi aturan. Mohon dikembalikan ke dinas saja pak Wali dan bapak/ibu anggota Dekot Manado yang terhormat status perusahaan daerah itu menjadi dinas pasar lagi, klo pak haji Rum masih dipertahankan disana biar nyambung dengan statusnya yang PNS itu,” ungkap ARM sebagaimana yang dikutip pada akun media sosialnya. (redaksi)