Manado – Tanah yang diberikan Tuhan untuk difungsikan sebagimana mestinya kini seakan kehilangan fungsi, tanah malah kembali merisaukan masyarakat. Di Kelurahan Taas lingkungan I, Kota Manado, pembangunan jalan milik umum kembali membawa masalah serius, dimana sejak tahun 1970-an tanah milik keluarga Rambi di jaul pada tahun 2006 di Kota Manado, dan akhirnya memunculkan masalah sertifikat ganda.
Akhirnya dewan Kota Manado, melalui komisi A masyarakat yang bertikai mengeluhkan hal ini. Saat hearing komisi A DPRD Kota Manado yang dihadiri Hi. Sultan Udin Musa, SH, selaku ketua komisi A dan Markho B. Tampi, S.IK, beragam keluhan dilontarkan masyarakat. Dimasing-masing pihak yang terlibat bersekukuh tentang hak milik atas tanah yang mereka peroleh, akhirnya berbuntut pada ditutupnya jalan umum dikawasan tersebut.
Markho B. Tampi dengan tegas menuturkan solusi terbaik untuk keluar dari persoalan yang melilit masyarakat tersebut.
“Hasil hearing kami rekomendasikan untuk di bukanya penutupan jalan umum, betapa pun runyamnya masalah yang ada, jalan umum janganlah ditutup. Selanjutnya, kami juga meminta pemerintah Kota Manado untuk menyelesaikan persoalan yang ada dengan pemilik tanah dengan cara ganti rugi,” tutur alumnus Unsrat Manado ini. (Am)