Manado, BeritaManado.com – Gugatan Tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, terus bergulir.
Terkini Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu tengah memproses dan telah masuk agenda sidang kesimpulan para pihak berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta, tergugat Ing Mokoginta dan penggugat Stella Cs.
Kuasa Hukum Tergugat, Steven Zekeon mengatakan, jadi untuk agenda sidang saat ini kesimpulan para pihak.
“Dimana ksimpulan tersebut brdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat adalah SHM yang sudah dicabut oleh BPN dan dibatalkan oleh putusan PTUN sedangkan bukti kepemilikan dari tergugat yaitu SHM 98 tahun 1978 smpai saat ini masih sah sehingga sangat jelas bahwa tanah objek sengketa adalah milik dari tergugat,” ujar dia.
Menurut dia, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sidang lokasi maka kami sangat yakin gugatan penggugat akan ditolak oleh Majelis Hakim.
“Namun kami tidak ingin dan tidak mau mengintervensi putusan hakim karena kami yakin majelis akan memberikan putusan yang terbaik demi keadilan berdasarkam Ketuhanan Yang Maha Kuasa. Untuk Sidang putusan tanggal 15 November 2021,” pungkas dia.
(AnggawiryaMega)