Bitung, Beritamanado.com – Aset Kerukunan Keluarga Toraja (KKT) Sulawesi Utara cabang Kota Bitung di Kelurahan Sagerat Kecamatan Mautuari dipersoalkan Yunus Paranduk dan kawan-kawan.
Persoalan aset itu muncul setelah lahan seluas 2.000 meter persegi masuk dalam rencana pembangunan tol Manado-Bitung sehingga Yunus cs mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung dan menuntut pembagian konpensasi ganti rugi lahan.
Gugatan itu sendiri saat ini sementara berproses dan Rabu (17/06/2020), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan eksepsi dari penggugat, yang disampaikan secara tertulis.
Usai mengikuti sidang, kuasa hukum KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung, Semmy Mananoma SH MH mengatakan, gugatan yang dilayangkan Yunus Cs salah alamat dan terkesan mengada-ada soal tuduhan kepemilikan serta permintaan pembagian hasil ganti rugi lahan tol.
“Keliru jika menyebut aset di Kelurahan Sagerat Kecamatan Mautuari milik perseorangan apalagi dikuasai salah satu orang yakni Bapak Atto Bulo. Semua aset itu masih tercatat sebagai milik bersama KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung, termasuk juga sertipikat tanahnya,” kata Semmy kepada sejumlah Wartawan.
Semmy didampingi Atto Bulo serta Ketua KKT cabang Kota Bitung, Yakobus Pongsibidang menegaskan, tuntutan membagi hasil ganti rugi tol tidak bisa dilakukan karena sampai saat ini organisasi masih ada dan sementara berjalan alias belum bubar.
“Harus digaris bawahi, para penggugat sudah mengundurkan diri dari KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung sesuai surat pengunduran diri Nomor 03/PD/KKTB/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Nah, kalau sudah mundur dan bukan anggota lagi, apa masih berhak menuntut,” katanya.
Ditambah lagi kata dia, sesuai hasil kesepakatan bersama, hasil ganti rugi tol atas lahan yang disengketakan akan digunakan untuk relokasi pembangunan tongkonan dan fasilitas lainnya.
“Jadi jelas, KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung disini bukan mencari keuntungan pribadi atas aset dan lahan itu melainkan untuk mencari lahan baru pembangunan tongkonan setelah mendapat ganti rugi dari pihak tol,” katanya.
Sementara itu, Yakobus menegaskan, aset dan lahan yang digugat di Pengadilan Negeri Kota Bitung bukanlah aset atas nama pribadi atau perseorangan. Tapi aset milik bersama KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung.
“Saya tegaskan, apa yang digugat para penggugat adalah aset milik bersama rukun yakni KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung. Bukan aset pribadi seperti yang mereka sampaikan dalam materi gugatan,” kata dia.
Ia juga menyatakan, lahan seluas 2.000 meter persegi sesuai sertipikat atas nama Kerukunan Keluarga Toraja (Milik Bersama KKT Sulawesi Utara cabang Kota Bitung dan sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat Pengurus KKT Sulut dengan Pengurus KKT Cabang Kota Bitung tanggal 17 November 2019 bahwa ganti rugi itu akan digunakan untuk relokasi lahan baru di Kota Bitung
Dirinya juga sangat menyangkan, pihak penggugat menuntut pembagian hasil ganti rugi yang notabene adalah milik rukun yang sampai saat ini masih eksis dan belum bubar.
“Karena ini sudah berproses, kita akan buka semua di pengadilan. Baik itu pengadaan aset serta uang sumbangan dari para donatur yang katanya tidak jelas laporan pertangungjawabannya,” katanya.
(abinenobm)