
Bandung, BeritaManado.com — Masa Pandemi COVID-19 memberikan dampak kepada seluruh sektor pembangunan nasional, tidak terkecuali pariwsiata yang turut mengalami penurunan angka kunjungan turis nasional dan mancanegara.
Sebagai mitra kerja, Komite III DPD RI yang juga membidangi pariwisata menggelar Rapat Kerja dengan Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (29/3/2021) kemarin di Jakarta.
Rapat kerja yang dilaksanakan di Four Point Hotel by Sheratorn bandung tersebut juga terkait dengan invetarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan terkait upaya pemulihan industri pariwisata di masa Pandemi COVID-19 serta turut dibahas juga program kerja Kemenparkraf/Baparekraf RI tahun 2021.
Senator RI Dr. Maya Rumantir MA PhD kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa adapun latar belakang digelarnya rapat kerja tersebut yaitu UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa kepariwisataan merpakan bagian integral dari pembangunannasional.
Sejarah juga membuktikan bahwa sektor pariwisata telah menunjukkan kinerja yang sangat baik, akan tetapi pada masa depan ada cukup banyak hal yant haru diantisipasi seiring dengan semakin majunya perkembangan zaman.
Disamping itu Era new Normal mengharuskan perilaku yang baru dari masyarakat dan pelaku pariwisata dalam kaitannya dengan kegiatan wisata yang memiliki standard higienis yang tinggi.
“Pariwisata Indonesia sendiri identik dengan isu-isu strategis yaitu ring of fire, perubahan iklim, lingkungan hidup, negara kepulauan dengan sumber daya alam dan budaya yang beragam, integrase tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis dengan pelestarian warisan budaya dan alam serta posisi geografis yang strategis,” jelas Senator Maya Rumantir.
Komite III DPD RI juga menurut Senator asal Sulut ini melakukan review menganai UU Kepariwisataan, dimana yang dilakukan yaitu identifikasi dan materi substansi dalam UU Kepariwisataan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja serta peraturan Pelaksanaannya, serta irisan substansi dengan sektor lainnya.
Tahun 2021 sedang dilakukan pembahasan awal review UU Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 dengan melibatkan kalangan akademisi, stakeholder terkait dalam rangka penyusunan naskah akademis.
“Khusus upaya pemulihan sektor pariwisata di masa Pandemi COVID-19 ini, pemerintah melalui kemeterian terkait dalam hal ini Kemenparkraf RI telah memiliki mlangkah-langkah. Yang akan dilakukan yaitu revitalsiasi destinasi dan peningkatan confidence pasar, pemulihan permintaan domestik, pemulihan permintaan internasional, melanjutkan pembangunan pariwisata sesuai dengan RPJMN,” kata Maya Rumantir.
Ditambahkannya, Komite III DPD RI sendiri akan terus menjadi mitra kerja sekaligus melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah dan realisasi pembangunan kepariwisataan pada level nasional maupun daerah.
“Indonesia butuh sentuhan khusus untuk menggairahkan ekonomi bagnsa melalui sektor pariwsiata. Di era Pandemi COVID-19 ini, seluruh elemen masyarakat harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada untuk tetap berkiprah pada salah satu sektor andalan Indonesia ini,” tandasnya.
(Frangki Wullur)