
Riau, BeritaManado.com — Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD bersama Komite III, Senin (15/11/2021) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka inventarisasi materi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Selain para pimpinan dan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Repulik Indonesia, Senator Maya Rumantir juga turut membahas hal tersebut.
Senator Maya Rumantir menyampaikan sejumlah poin penting sebagai pandangan atas materi FGD yang dibahas.
Menurut Senator Maya Rumantir, sebagaimana diketahui bahwa hampir 2 tahun Pandemi COVID-19 melanda Indonesia, tak terkecuali Provinsi Kepulauan Riau.
Angka pasien COVID-19 akhir-akhir ini memiliki kecenderungan menurun di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Terkait hal tersebut, Senator menanyakan sejauh mana pengelolaan data profil kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau terkait ketersediaan serta sebaran tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan.
Dihubugi BeritaManado.com, Senator Maya Rumantir mengungkapkan bahwa dirinya menanyakan soal data terbaru untuk disampaikan kepada Komite III DPD RI, karena hal itu berhubungan dengan layanan kesehatan pasca COVID-19.
“Kami juga membahas mengenai masalah gangguan jiwa atau ODGJ di provinsi ini yang menunjukkan ada tren peningkatan. Hal ini mungkin disebabkan karena ketersediaan tempat tidur digunakan untuk pasien COVID-19,” ungkapnya.
Gangguan kesehatan jiwa menyampaikan bahwa gangguan kesehatan jiwa terjadi disebabkan karena kerentanan terhadap depresi, stessor, daya tahan mental yang rapuh serta kadar keimanan seseorang dalam menghadapi berbagai ujian dan realitas kehidupan yang tidak sesuai harapa.
Pada FGD tersebut juga terungkap rencana pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi satu dari tujuh provinsi yang belum memiliki Rumah Sakit Jiwa yaitu Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Gorontalo.
Sehubungan dengan hal itu, Senator Maya Rumantir juga mengingatkan bahwa pentingnya manajemen pengelolaan rumah sakit yang baik dan benar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.
“Hal-hal yang tak jarang jajdi keluhan masyarakat antara lain lambatnya pelayanan pasien yang akan dirujuk dengan menggunakan ambulance dan sebagainya. Hal itu tak jarang dialami oleh jasa pelayanan kesehatan seperti klinik. Untuk pembanguna Rumah Sakit Jiwa, saya menyampaikan terlebih dahulu perlu adanya kajian yang komprehensif tentang segala sesuatu yang berhubungan dan mendukung rencana tersebut,” ujarnya.
Pada bagian akhir, Senator Maya Rumantir dukungannya terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membangun fasilitas kesehatan Rumah Sakit Jiwa.
“Saya juga mendukung pemerintah provinsi di enam daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama. Tentu hal ini diharapkan dilakukan dsesuai dengan prosedur, agar di kemudian hari tidak terseret dengan hal-hal yang berhubungan dengan hukum,” harapnya.
(Frangki Wullur)