Amurang, BeritaManado — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pelaku penganiayaan, I (24), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, pada Senin malam (25/6/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat reskrim AKP Arie Prakoso SIK, mengungkapkan bahwa tersangka I diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada korban, Oding Mandey.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Oding Mandey, pada Sabtu (23/6) malam di depan Alfamart Tenga,” ungkap Arie Prakoso.
Kejadian diawali dengan adu mulut antara tersangka dan korban yang berujung pada aksi penganiayaan,
“Tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang, setelah itu tersangka melarikan diri,” tambah Arie Prakoso.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas diketahui bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Modoinding.
“Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding. Dan diamankan tanpa perlawanan,” pungkas Arie Prakoso.
(***/TamuraWatung)