Bitung – Dua pelaku penikaman Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Junaidi Sarajena alias Junjun (30) berhasil ditangkap jajaran Polres Bitung, Minggu (05/02/2017).
Kedua pelaku yakni AU alias Gamai (29) asal Gensan Filipina dan berdomisili sementara di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa serta RT alias Ridwan (25) warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa.
“Keduanya diamankan di wilayah Banjer Kota Manado sekitar pukul 5.30 Wita oleh Unit Buser Polres Bitung dibantu Reskrim Polsek Maesa,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK MH.
Menurut Philemon, setelah menikam korban di salah satu cafe tenda di Kompleks Kanopi Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa sekitar pukul 2.15 Wita, kedua pelaku melarikan diri ke Manado.
“Namun upaya itu tercium anggota dan langsung melakukan pengejaran kesana,” katanya.
Kedua tersangka kata Philemon tak melakukan perlawanan saat diamankan dan kini sudah berada di Polres Bitung bersama sebilah pisau yang digunakan menganiaya korban.
“Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang Manado akibat mengalami luka tusukan senjata tajam cukup parah sebanyak tiga kali yakni satu di bagian perut dan dua di bagian belakang,” katanya.
Soal motif kata Philemon, dari pemeriksaan sementara hanya salah paham dan pengaruh minuman keras antara pelaku dan korban.
“Intinya gara-gara Miras sehingga pelaku menikam korban,” katanya.(abinenobm)