
Amurang, BeritaManado — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, R (20) warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan pada Kamis malam (25/1/2018) kemarin.
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.
“Kita berhasil mengamankan lelaki berinisial R, atas tindak pidana perbuatan cabul berdasarkan laporan polisi nomor LP/329/IX/2017, tanggal 4 September 2017,” terang Kapolres Winardi Prabowo.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka R terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, siswa SMP, warga Desa Matani Satu.
“Perbuatan cabul dilakukan dengan cara menyetubuhi korban di rumah tersangka,” tambah Kasat Reskrim Iptu Moch Nandar.
Tersangka sempat berpetualang ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran petugas namun saat pulang ke rumahnya di Desa Matani Satu, tersangka langsung diamankan polisi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
(TamuraWatung)