
Amurang, BeritaManado — 2 (dua) kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah kepolisian sektor (polsek) Tenga pada rabu (14/2/2018) malam.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com pada Kamis (15/2/2018) dari Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri melalui Kanit Sabhara Aipda Herry Torar membenarkan akan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan M (21), seorang petani warga Desa Radey jaga 2 Kecamatan Tenga karena mengancam ayahnya, J (48) dengan menggunakan senjata tajam. Diketahui ayahnya J marah kepada pelaku M karena bertengkar dengan pacarnya,” kata Kapolsek Muh. Amri.
Selain itu diamankan pula T (20) yang juga seorang petani, warga Desa Sapa Timur yang mengancaman dengan senjata tajam terhadap A, karyawan swasta, Desa Sapa Timur.
“Bahkan tersangka T sempat melawan petugas. Tersangka T melakukan pengancaman anggota Reskrim Bripka Rinto Kawung dengan kata-kata “biar komdan kita mo potong-potong” sambil mencekik leher anggota polsek Tenga,” tutur Kapolsek Iptu Muh. Amri.
Setelah melakukan tindakan pengamankan, kedua tersangka langsung dimasukkan ke Rutan Polsek Tenga.
(TamuraWatung)