
Tomohon – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kota Tomohon diwajibkan untuk membuat dan melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan setiap bulan. Hal tersebut ditegaskan Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev), Senin 15 April 2013 di Lantai III kantor walikota.
Dalam rapat yang dibuka oleh Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mewakili Walikota Tomohon ini, Kaunang mengungkapkan bahwa hal tersebut penting karena dianjuran oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. “Dan soal aset daerah yang ada di tiap SKPD harus juga diinventalisir agar jelas dalam pembuatan laporannya. Selain itu, para sekretaris agar tetap mengkoordinasikan kegiatan yang ada di tiap SKPD,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP lebih menekankan soal Peraturan Pemerintah No 53 tentang disiplin pegawai yang harus ditindaklanjuti oleh setiap kepala SKPD dimana mekanismenya harus dilaksanakan secara baik dan benar karena merupakan instruksi dari Walikota Tomohon. Sedangkan Kepala Bagian Administrasi Hukum Ferdy Paat SH lebih memberikan penjelasan tentang Perda dan Perwako yang ada di Kota Tomohon. (req)