
Tomohon – Hingga saat ini, seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Kota Tomohon sudah memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Demikian diungkapkan Inspektur Kota Tomohon Drs Alex Uguy MSc belum lama ini.
“Untuk pejabat Pemkot Tomohon sudah seluruhnya memasukkan LHKPN. Dan itu dimasukkan sejak Desember 2011 lalu. Sedang untuk saat ini sementara dalam masa pengisian formulir B. Formulir ini wajib diisi, baik ada ketambahan kekayaan maupun tidak. Dan pengisiannya memang atas inisiatif pribadi, sehingga harus ada kepedulian dari pejabat bersangkutan, agar tak akan menemui kesulitan di satu saat nanti,” terangnya.
Akan tetapi Uguy mengharapkan agar formulir B tersebut untuk secepatnya diisi dan dikembalikan sebelum jumlah kekayaan sebenarnya diketahui oleh KPK. “Saat pengisian formulir A, ketika dilaksanakannya pertemuan dengan KPK di Pemprov Sulut pada beberapa bulan lalu, banyak pejabat yang kebingungan ketika diminta KPK untuk mengisinya,” kuncinya. (iker)