Tomohon – Guna menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan utang, Pemkot Tomohon membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara atau TPKN. Pembentukan itu sendiri berdasarkan SK Walikota Tomohon dengan nomor 26 tahun 2012 tentang pembentukan tim penyelesaian kerugian negara Pemkot Tomohon tahun 2012.
Kepada sejumlah wartawan, Inspektur Kota Tomohon Drs Alex Uguy MSc mengatakan hal tersebut merupakan tindaklanjut dari peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2007. “Ya. Pengganti SK MPTGR atau Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi,” terang Uguy. Lanjut dikatakannya, tim ini akan menyelesaikan kerugian yang timbul sejak tahun 2006 hingga Januari 2012. “Diketuai Sekkot, sekretaris Kadis PPKAD, Inspektur Ketua I dan Asisten 3 Ketua II,” tukasnya.
Di hari yang sama, untuk menciptakan good governance dan clean government, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membuka acara Sosialisasi Kegiatan pengawasan Inspektorat Kota Tomohon yang diikuti oleh kepala-kepala SKPD dengan pemateri Raskita Pinem dari BPKP serta Sekkot Tomohon, Drs Arnold Poli SH MAP.
Sementara itu, dalam sambutannya Eman mengatakan agar SKPD-SKPD untuk berupaya meminimalisir temuan dan berlomba dengan kabupaten/kota lain agar tidak ketinggalan. “Pemkot Tomohon akan memberikan akses untuk peningkatan pengawasan dan pengendalian. Begitu juga dengan menindaklanjuti anjuran BPKP. Kita harus merubah paradigma dari pengalaman masa lalu, saat ini harus mengikuti aturan baru yang berlaku,” tukasnya. (iker)