Bitung – Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung telah mendeportasi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti masuk dan menetap di Kota Bitung tak sesuai Undang Undang Keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung, Lexie A Mangindaan, ada 159 orang WNA dari berbagai negara dan jenis kelamin yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian selama 2017.
“Paling banyak adalah WNA Philipina, kemudian disusul WNA Vietnam, Inggris, Taiwan, Francis, Irpandia dan Malaysia,” kata Lexie dalam Press Comference Capaian Kinerja Akhir Tahun 2017 Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung, Selasa (19/12/2017).
Lexie menjelaskan, WNA yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesui jenis kelamin, pria berjumlah 154 orang dan wanita lima orang.
Sedangkan berdarsarkan asal WNA, ia mengatakan, Philipina berjumlah 147 orang, Irlandian satu orang, Inggris tiga orang, Francis satu orang, Taiwan dua orang, Vietnam empat orang dan Malaysia saru orang.
“Khusus untuk pengawasan WNA, Kantor Imigrasi telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Bitung yang beranggotakan beberapa instansi,” katanya.
Selain masalah WNA yang dideportasi, dalam Press Comference itu, Lexie juga menyampaikan jumlah paspor yang telah di terbitkan selama 2016 sebanyak 2.416 paspor dan tahun 2017 sebanyak 2.186 paspor.
“Selain penerbitan paspor, kami juga melakukan penundaan penerbitan dua paspor yang diduga sebagai TKI Non Prosedural,” katanya.
Ia juga menyampaikan soal inovasi Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung di bidang pelayanan yakni Applikasi Antrian Paspor Online yang dapat di download via HP android untuk lebih memudahkan dalam pengajuan penerbitan paspor.
“Seluruh kegiatan yang telah dilakukan menggunakan DIPA tahun 2017, total penyerapan anggaran sampai 18 Desember 2017 sebanyak 95.91%,” katanya.
Hadir juga dalam Press Comference itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Reza Pahlevi, Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Fedrik Siahaya, Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Rustam Husain dan Kepala Sub Seksi Lalulintas Keimigrasian, Putu Agus.
(abinenobm)