Ilustrasi.
Minut, BeritaManado.com – Apa yang dilakukan G (49) dan S (21), warga asal Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini sungguh bejat.
Sejak tahun 2017 dua lelaki itu tega mencabuli korban T (14) dan C (16), dua gadis kakak beradik yang masih di bawah umur.
Aksi bejat G dan S, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada tantenya, kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Dimembe, Jumat (23/8/2019).
“Kedua ibu ini sedang bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri. Untuk sementara mereka tinggal bersama saya,” ujar tante korban saat bertandang ke Mapolsek Dimembe.
Kapolsek Dimembe AKP Edi Susanto SSos didampingi Kanit Reskrim Bripka Yerry D Tumundo menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku G mengakui telah mencabuli korban T periode Juni 2017 sampai Juni 2019 sebanyak tiga kali.
Sementara pelaku S mencabuli korban C sejak September 2017 sampai Desember 2018 sebanyak 10 kali.
“Saat ini tersangka G sudah diamankan di Mapolsek Dimembe, sementara tersangka S sedang dalam pengejaran. Namun kami telah mengantongi keberadaannya,” pungkas Kapolsek AKP Edi Susanto.
(Finda Muhtar)