Ratahan – Demi efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam administrasi kependudukan, dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra, Elly Sangian, mulai hari ini pihaknya sudah melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, kami sudah mulai melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan di Kertas HVS A4 80 Gram,” ungkap Elly Sangian, Kamis (30/7/2020).
Dikatakannya, semua dokumen kependudukan, kecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), saat ini pencetakannya sudah akan menggunakan kertas HVS A4.
“Khusus untuk KTP dan KIA tetap menggunakan blanko resmi. Selain dari itu, seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan lainnya sudah menggunakan kertas HVS A4,” pungkas Elly Sangian.
Lanjut dijelaskannya bahwa walaupun dokumen kependudukan tersebut dicetak di kertas HVS A4, namun keabsahannya sama dengan dokumen sebelumnya yang menggunakan blanko.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS A4. Sebab itu tetap sah karena dibubuhi tanda tangan elektronik dan juga ada barcode (kode batang),” jelasnya.
Bahkan menurutnya, hal ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk menghindari kerumunan saat mengurus Dokumen Kependudukan, apalagi di tengah Pandemik COVID-19.
Ditambahkannya, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan secara daring dengan menggunakan email dan jika sudah selesai akan dikirimkan lagi lewat email, tinggal masyarakat yang print sendiri.
“Dengan begini, kita juga bisa mengurangi kerumunan masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus Dokumen Kependudukan. Soal foto kalau ada sebaiknya dipakai, tapi yang paling penting ada tanda tangan elektronik dan barcode,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)