Manado, Beritamanado.com— Dukungan penuh semakin menguat pasca beredarnya penetapan tersangka dugaan korupsi Rp 21 miliar di Sulawesi Utara (Sulut).
Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulut berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak ragu dalam memberantas korupsi.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pasti sudah melewati tahapan audit dengan menghitung kerugian negara, tunggu apalagi?. Aparat penegak hukum dalam hal ini kajati dan kapolda tak perlu ragu untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Ketua Harian DPP INAKOR Rolly Wenas di bilangan Megamas, Manado pada Senin (6/4/2025) malam.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar Surat Panggilan ke-1 kepada HA bernomor S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus dan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.
“Ini bukan terkait institusi/lembaganya tapi lebih ke oknum. Selain itu ada juga tingkah pejabat dengan Fenomena sering seliweran atau bepergian ke luar negeri tanpa memiliki rasa malu. Sebaiknya itu juga perlu ditelusuri, kemungkinan besar ada yang tidak memakai uang pribadi,” tutup Calvin Castro selaku aktivis anti korupsi.
(Horas Napitupulu)