Manado – Meski sempat terjadi kontroversi akhirnya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural Eselon 2 khususnya jabatan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut John Palandung secara definitif.
“Pada tanggal 19 Agustus 2013 saya selaku Wakil Gubernur Sulawesi Utara secara resmi melantik Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 821.2/BKD/SK/127/2013 tanggal 19 Agustus 2013, saya percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang dibebankan,” kata Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil saat melantik.
Menjadi kontroversi karena sebelumnya Palandung telah dilakukan pelantikan sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sulut beberapa waktu lalu melalui SK Gubernur No 821:/BKD/SK/112/2013 tanggal 5 Juli 2013. Hal ini mendapat protes dari Anggota DPRD Sulut.
Ketika itu Wakil Ketua Deprov Arthur Kotambunan mengatakan, pelantikan Sekretaris DPRD oleh Pemprov tidak sesuai tata tertib (tatib) pasal 140 ayat 2. Dimana eksekutif, dalam hal ini Gubernur seharusnya mengusulkan nama-nama calon Sekwan terlebih dulu ke pimpinan DPRD, tetapi Pemprov berkelit bahwa Paladung sendiri masih bersifat Plt.
Seperti diketahui, John Palandung diangkat sebagai Plt Sekretaris DPRD Sulut awal Juli lalu menggantikan Nixon Watung. Watung sendiri dilantik sebagai Asisten III Sekretariat Pemprov Sulut. (rizath polii)