Bupati Minahasa Jantje W Sajow Saat Melakukan Pemasangan Pin Kepada Anggota DPRD Minahasa
Tondano – Entah secara sadar atau tidak, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Elvis Mingkid sepertinya telah menjebak Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow. Pasalnya pemasangan pin kepada Anggota DPRD Minahasa yang dilakukan Bupati Sajow seharusnya adalah bagian dari Ketua Pengadilan Negeri Tondano. Demikian diungkapkan mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sherpa Manembu.
Manembu menilai hal itu sebagai sesuatu yang cacat prosedural. Baginya legitimasi sahnya seorang Anggota DPRD ada pada saat Ketua PN Tondano sebagai perpanjangan Tangan Mahkamah Agung melakukan pemasangan pin. Jadi jika seorang bupati yang melakukannya, itu adalah pelanggaran aturan.
Hal tersebut menjadi suatu keganjilan bagi Anggota DPRD yang dilantik, Senin (8/9/2014) kemarin, terutama dari kalangan incumbent. Seperti diakui Ivonne Andries. Menurutnya, lima tahun lalu saat dirinya dilantik untuk yang pertama kalinya sebagai Anggota DPRD Minahasa, pemasangan pin dilakukan oleh Ketua PN Tondano.
“Saya memahami hal ini sebagai suatu kesalahan. Aturan yang ada, bukan kepala daerah yang harus melakukan pemasangan pin. Ini sudah disampaikan kepada Sekretaris DPRD Minahasa saat melakukan gladi bersih namun sepertinya tidak digubris,” ungkap Andries. (frangkiwullur)