
Manado – Tren peningkatan kinerja dan profesionalisme pegawai negeri sipil di Indonesia berada pada jalur yang benar. Sebagai contoh pada rancangan undang-undang aparatur sipil negara yang dibahas DPR-RI menuliskan, didalam pemerintahan di departemen dan pemerintah daerah dibagi dalam dua kelompok pegawai yaitu pegawai negeri dan pegawai negara.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Sulut Teddy Kumaat kepada beritamanado, Sabtu (3/8). “Yang dimaksud pegawai negara adalah tenaga profesional yang dikontrak dalam masa waktu tertentu yang memiliki keahlian yang dibutuhkan pemerintah. Misalnya, guru bahasa asing, tenaga auditing, tenaga teknis, pengawas proyek, dan lain lain,” ujar Kumaat.
“Saya ingin mengatakan, kedepan nanti para PNS yang ada harus siap bersaing, berkompetisi dengan tenaga-tenaga profesional di luar PNS. Sebagai contoh, di lingkungan BUMN seperti Pertamina dan PLN, dulunya sama seperti PNS yang memiliki golongan dan eselon. Tapi sekarang tidak demikian karena BUMN sudah merekrut tenaga-tenaga profesional, seperti Dirut Pertamina sekarang adalah tenaga profesional dari luar,” tukas calon anggota Deprov dari PDI Perjuangan ini.
Diingatkan Kumaat, kedepan nanti kepala-kepala SKPD sampai sekretaris daerah tidak harus pegawai negeri, tapi bisa juga tenaga-tenaga profesional yang mampu. “Sama di luar negeri pejabat sekretaris daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota dari kalangan profesional atau diluar PNS,” jelas Kumaat. (Jerry)