Manado – Masa bakti Gubernur Sarundajang bersama Wagub Kansil akan berakhir pada 20 September 2015 ini, sesuai dengan aturan, Gubernur Sarundajang tidak bisa mencalonkan lagi karena sudah dua periode menjabat.
Untuk mengisi posisi sementara Gubernur Sulut yang habis masa jabatannya, Gubernur Sulut akan di isi oleh Plt Gubernur yang kewenangan penunjukkannya ada pada Kemendagri.
Beberapa nama pun mulai muncul yang bakal menjabat Gubernur Sulut nanti, untuk menangani Pilkada Gubernur sampai pada terpilihnya Gubernur Sulut pilihan rakyat.
Sesuai dengan aturan, yang berhak menjadi Plt Gubernur, mereka yang punya jabatan eselon 1. Untuk putra daerah yang menjabat eselon 1 saat ini ada empat orang.
Mieke Sangian sebagai Inspektur Utama BKKBN RI, Siswa R Mokodongan sebagai Sekprov Sulut, Bobby Mamahit sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub serta William Rampangiley sebagai Deputi Menkokesra
Sekprov Sulut, Siswa Mokodongan pada BeritaManado.com mengakui putra daerah eselon 1 ada 4 orang, namun untuk peluang menjabat Plt Gubernur ditegaskannya menjadi kewenangan Kemendagri.
Siapapun yang ditunjuk Kemendagri, bisa menjadi Plt Gubernur. “Torang nda ada istilah putra daerah,” ujar Sekprov Mokodongan.
Menurutnya, sebagai PNS memang harus siap ditempatkan dimana saja, dalam bingkai NKRI. “Itulah PNS,” tandas Sekprov Mokodongan. (robintanauma)