Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi semua pejabat sampai ke tingkat eselon IV dan V.
Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon mengatakan ini merupakan bentuk kegiatan yang nantinya berpengaruh bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa seiring dengan komitmen bersama untuk membangun Kota Tomohon yang maju dan sejahtera.
Selanjutnya Poli mengatakan melalui LHKASN ini maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan terbiasa dengan kegiatan melaporkan harta kekayaannya. “Sehingga setelah menjadi pejabat eselon dua nanti telah belajar dan terbiasa melakukan pelaporan kekayaannya sehingga terhindar dari hal-hal yang berpotensi melawan hukum,” terangnya.
Ditambahkannya, bila surat edaran tentang LHKASN ini telah di terima akan langsung diteruskan kepada para pejabat dan seluruh pegawai yang ada, baik melalui penyampaian secara langsung atau menempelkan di papan informasi masing-masing SKPD untuk ditindaklanjuti. (ray)