Charmen Kasenda
AMURANG – Menyusul pernyataan Sekda Minsel Drs MC Kairupan terkait aliran dana DAK Dispora 2010. Bahwa, menyebut tidak tahu aliran dana tersebut. Saat konferensi pers Bupati Tetty Paruntu beberapa waktu silam. Merasa kalau pernyataan tersebut ingin menjebak bupati, maka Generasi Muda Minsel, melalui Charmen Kasenda mengaku tidak percaya.
Dijelaskan Kasenda saat menghubungi media ini, Senin (28/11) tadi, bahwa penyataan tidak percayanya tersebut dikuatkan dengan aturan Permendagri 13 tahun 2006.
”Nah, dalam azas umum pengelolahan keuangan daerah khususnya pasal 4 tersebut sangat jelas mengisyaratkan tentang sistem pengelolahan keuangan daerah. Ayat pertama keuangan daerah dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggungjawab. Dengan memperlihatkan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat,’’ ujar Kasenda.
Menurut Kasenda, kemudian keterbukaan tersebut juga dijabarkan dalam ayat 7. Dalam pasal ini merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
‘’Ini kan jelas berarti pak sekda juga harus tahu dimana mengalir uang daerah, bukan menyebut tak tahu,” kata Kasenda.
elanjutnya kata dia, penjelasan pasal 5 ayat 3, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolahan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolah keuangan daerah.
“Sebagaimana pelimpahan dimaksud ayat 3 tersebut berdasar pada prinsip pemisahan kewenangan. Antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Disini sangat jelas kewenangan Sekda. Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1, tugas sekda selaku Koordinator pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 huruf a tersebut. Sangat erat dengan peran dan fungsi sekda Minsel yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Termasuk didalamnya pengelolaan keuangan Daerah,’’ tegasnya.
Kemudian dalam ayat 2 sangat jelas tugas Sekda yakni tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD. Lanjut dia, yang paling penting dalam aturan ini, tertulis jelas dalam pasal 6 ayat 4. Sekda sebagai koordinator pengelolahan keuangan daerah tersebut seharusnya bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana tersirat dalam ayat (2) dan (3) kepada kepala daerah.
”Di lini ini, kami tokoh Muda Minsel, merasa janggal, jika dikaitkan dengan statemen pak Sekda beberapa waktu lalu. Yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana melalui Kas Daerah di Bank Sulut. Bagi kami tidak mungkin pohon semangka berdaun siri. Dalam arti kata penggunaan keuangan dilakukan pemerintahan bersama Sekda Minsel Kairupan. Lantas yang harus bertanggung jawab pemerintahan ibu TettyParuntu. Ini kan aneh bin ajaib,” kunci Kasenda dengan nada keras. (ape)