Siau–Kesejahteraan tenaga kerja (Naker) masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pemkab Sitaro berupaya menuntaskan hal tersebut dengan memerhatikan aturan yang berlaku.
“Selama ini kita tidak bisa bertindak tegas kepada para pelaku usaha selain hanya bias memberikan himbauan. Akibatnya kami tidak bisa memproteksi kesejahteraan tenaga kerja yang ada di wilayah Sitaro,” terang Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) Sitaro Alexon Panauhe SH akhir pekan lalu.
Menurut dia, aturan-aturan yang sifatnya mengikat sudah semestinya diperjelas. “Karena kami menyesuaikan peraturan dari pusat dan provinsi. Apabila sudah ada aturan, maka dipastikan pelaksanaan pengawasan serta penegasan tindakan terhadap pelaku usaha dapat dilakukan,” ujarnya.
Ditambahkannya pula pengelompokan suatu badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja menjadi hambatan kesejahteraan. Diperlukan acuan yang jelas tentang pengelompokan usaha. Dan untuk mengatasi masalah tersebut, dia memastikan akan segera mengadakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi tentang aturan kesejahteraan tenaga kerja.
“Termasuk penetapan UMP serta jaminan tenaga kerja lainnya,” tutup Panauhe. (gun)