Langowan, BeritaManado.com — Pasar Langowan langsung menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa dengan menyediakan tempat cuci tangan beserta perlengkapan lainnya guna mengurangi dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, waktu operasional pasar juga berkurang satu hari dari biasanya 3 kali dalam satu minggu menjadi 2 kali seminggu.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Minahasa yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kepala Pasar Langowan Yani Tulangow kepada BeritaManado.com, Selasa (24/3/2020) mengatakan bahwa fasilitas tempat cuci tangan yang disediakan sudah bisa digunakan oleh warga masyarakat yang datang berbelanja.
Terkait hal ini Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Debby Bukara SE MSi mengatakan bahwa pada umumnya operasional atau aktivitas pasar tradisional berkurang 1 hari dari biasanya.
“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari himbauan Bupati Minahasa terkait upaya pencegahan wabah COVID-19, dimana yang paling berpotensi terjadi yaitu di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional,” ungkapnya.
Adapaun jadwal operasional pasar tradisional di Kabupaten Minahasa yaitu Pasar Tondano (buka Rabu dan Sabtu), Pasar Sonder (Selasa dan Jumat), Pasar Kawangkoan (Kamis dan Sabtu), Pasar Langowan (Selasa dan Sabtu), Pasar Tompaso (Rabu), Pasar Remboken (Kamis dan Sabtu), Pasar Tombariri (Rabu dan Sabtu), Pasar Kakas (Kamis dan Sabtu).
Sselain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memeriksakan suhu badan di Pos Kesehatan sebelum memasuki lokasi pasar, cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja di pasar, upayakan tidak lakukan kontak fisik dengan orang lain, jangan berdesak-desakan, jika sakit (bersin, batuk dan flu, harus pakai masker).
(Frangki Wullur)