Drs Corneles Mononimbar
AMURANG – Sesuai dengan Permendagri tahun 2005 yang memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2005, tenaga pengajar/guru tidak diperkenankan ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kecuali pada lingkup dinas kependidikan, guru masih diperbolehkan untuk diperbantukan. Diluarnya maka seharusnya sudah dikembalikan pada tugas kependidikan sebagai guru.
Demikian disampaikan Kabag Ortal Sekdakab Minsel Drs Corneles Mononimbar, menanggapi ketidakseimbangan pada komposisi penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, saat ini jumlah PNS sudah melebihi karena telah menghabiskan 65 persen anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
‘’Sehingga melahirkan permintaan moratorium dari bupati. Maka perlu kembali dilakukan penataan penempatan PNS guru,’’ ujar Mononimbar.
“Saat rapat perdana di awal pemerintahan, Bupati Cristiany Paruntu sudah menegaskan untuk menghentikan sementara penerimaan PNS. Dengan alasan sudah melebih kapasitas selain tidak efesien dalam bekerja. Selanjutnya akan lebih menonjolkan profesionalitas dari PNS. Dan pernyataan tersebut ternyata ‘diikuti’ oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan moratorium. Namun memang terjadi kendala meskipun saat ini sudah over capacity, di beberapa bagian seperti tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian masih kurang,” tukas pemegang sertifikat penyusun kurikulum tingkat ASEAN tersebut.
Sebagai solusi menurut Mononimbar untuk menutup kekurangan tenaga pengajar dengan mengembalikan PNS yang pada penerimaan sebagai guru ke fungsi semula. Sehingga tenaga guru saat ini telah banyak tersebar di sejumlah SKPD yang tidak berhubungan dengan kependidikan.
“Penerimaan baru untuk saat ini rasanya tidak mungkin. Sedangkan kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak. Jadi inilah salah satu solusi yang bisa ditempuh selain memiliki dasar hukum yang kuat. Ini juga dalam rangka mendukung program dari bupati menciptakan tenaga PNS yang profesional dan berjiwa entrepreneur,” ungkap mantan Kabid di salah satu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga ini. (ape)