Manado – Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang menilai penambahan penyertaan modal PT Mega Corpora di PT Bank Sulut tidak melanggar aturan. Penyertaan modal dari pihak swasta tersebut menurut Sarundajang untuk memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia karena Bank Sulut terancam menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Karena waktu lalu Bank Sulut terancam turun derajat menjadi BPR dengan CAR tinggal 8 persen. Hingga saat ini Pemprov masih sebagai pemegang saham pengendali tidak mungkin beralih, itu jaminan saya. Mega Corpora hanya memegang saham 24,9 persen yang bisa diambil kembali nanti sesuai MoU,” ujar Sarundajang pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan APBD 2014, Senin (25/8/2014).
Ditargetkan pada 2016 menurut Sarundajang, setelah menjadi bank devisa Bank Sulut akan go public menyerap dana masyarakat. “Ketika go public Bank Sulut akan menyerap dana triliunan rupiah dari masyarakat. Saat itu pula kita dapat mengambil kembali saham Mega Corpora,” tukas Sarundajang. (jerrypalohoon)