Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Tomohon

Sebut Kegiatan Tidak Resmi Kewenangan Kepolisian, Bawaslu Tomohon Warning Seluruh Paslon

by Recky Pelealu
Senin, 12 Oktober 2020, 22:18 pm - Updated on Selasa, 13 Oktober 2020, 03:24 am
in Kota Tomohon
A A
  • 0share

TOMOHON, beritamanado.com – Hasil pengawasan Bawaslu Tomohon menemukan banyaknya aktivitas pasangan calon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada KPU Tomohon, Bawaslu Tomohon maupun pihak kepolisian.

Komisioner Bawaslu Tomohon Irvan Dokal menyebutkan, kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai PKPU 13 tahun 2020 dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online.

“Jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP,” bebernya.

Pihaknya meminta KPU Tomohon agar prosedur ini ditegaskan kepada paslon untuk dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan.

“Itu fokus pengawasan kami terbatas apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang pada kegiatan tersebut atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan kampanye,” urai Irvan.

‘Tapi kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengusul, tim kampanye tim pemenang maupun sebutan lain adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye,” tambahnya.

Terkait Kegiatan tidak resmi yang mengarah pada pengumpulan massa dan berpotensi menciptakan adanya klaster COVID-19 dikatakannya adalah menjadi kewenangan dari kepolisian. “Kegiatan resmi pasangan calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang ada STTP, maka selain itu harus ditindak tegas,” tuturnya seraya menambahkan ingin Pilkada Tomohon selamat dari klaster baru sehingga penyelenggaraan pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan.

(ReckyPelealu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Irvan Dokal

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.