Bitung, BeritaManado.com – Sat Reskrim Polres Bitung mengamankan seorang pemuda inisial MGT alias Glen (28) akibat postingannya di media sosial, facebook, Senin (21/12/2020).
Pemuda Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian ini harus mempertanggungjawabkan apa yang diunggahnya terkait himbauan Kapolda soal Operasi Lilin 2020.
Dengan menggunakan akun Chelho, Glen dinilai telah menyebarkan hoax serta pencemaran nama baik karena menyertakan gambar himbauan Kapolda Sulut.
“CORONA CUMA TAKO PAS PILKADA EH
KALO NATAL NDA TAKO EH NIH CORONA
KONVOI KAMPANYE BOLE, KONVOI MALAM NATAL NIMBOLE
PESTA KEMENANGAN BOLE, PESTA KEMBANG API NIMBOLE
BA BLUSUKAN BOLE DGN BRAPA PULUH SAMPE RATUS ORANG TAKUMPUL BOLE, MAR MO PASIAR NATAL NIMBOLE
SUNGGUH KEJAM KAU CORONA
TATAWA CAMPUR MANANGIS KEODE,” tulis Glen di akun Chelho.
Di hadapan petugas, mantan karyawan Pirates Cafe Manado mengaku sakit hati dengan kebijakan pemerintah membatasi kegiatan Natal nanti seperti yang dia baca dari himbauan Kepolisian.
“Dia masih sementara dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan postiangannya,” kata Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK.
Winardi juga mengatakan, Glen sadar dan mengakui apa yang telah diposting tanggal 20 Desember 2020 pukul 23.00 Wita di grup facebook Berita Bitung.
“Dia bakal dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 yentang informasi dan transaksi elektronik,” katanya.
(abinenobm)