Manado-Mengawal penerapan hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manado mengirim 7 staf melakukan pengawasan lapangan.
Ketujuhnya per bulan mengawasi 6 perusahan berbeda.
“Itu berarti tiap bulan kami awasi 42 perusahan,” kata Kadis Nakertrans Manado Atto Bulo pada beritamanado, Kamis (28/3) pagi.
Sistem pengawasan tersebut dilakukan reguler. Namun ada juga yang sifatnya insidentil, bila ada aduan dari pekerja. Untuk memaksimalkan sistem, Atto mengirim dua staf pengawasan ikut diklat pengawasan dan mediator.
“Untuk kini ada 4 yang sudah ikut mediator, fungsi mereka nantinya memediasi bila ada perselisihan,” imbuhnya. (alf)