Manado – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado dengan nomor perkara No. 18/G.TUN/2012/PTUN.MDO, yang mana memerintahkan agar Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dibubarkan akhirnya ditanggapi oleh pihak Rektorat.
Ketua Senat, Prof Dr R Tenda melalui juru bicara Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH menuturkan bahwa jauh sebelum adanya putusan tersebut objek gugatan telah kami cabut.
“Ini yang keliru, perlu ditekankan bahwa tidak ada dalam amar putusan perkara tersebut yang memerintahkan pembubaran senat. Melainkan pencabutan SK Rektor tentang Senat,” papar Pangemanan kepada beritamanado semalam melalui via telephon.
Diatambahkannya juga bahwa apa yang menjadi keputusan PTUN tersebut sebelmnya kami telah mencabut SK tersebut. “Sebelum ada putusan SK Rektor nomor 989, dan 1178 telah kami cabut,” jelas Pangemanan.(jkf)