Bitung, BeritaManado.com – Remaja, YS mengakui dirinyalah yang membakar salah satu ruangan di Kantor Lurah Paceda Kecamatan Madidir, Senin (25/01/2021) pagi.
YS yang masih berstatus sebagai salah satu pelajar di SMK ini mengaku melakukan aksinya usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama sejumlah temannya.
Menurutnya, aksi itu dilakukan karena Kantor Lurah Paceda yang selama ini dijadikan tempat berkumpul mengkonsumsi Miras dan pacaran sudah dikatahui serta tidak diijinkan lagi.
“Tanggal 7 Januari 2021, saya bersama beberapa teman ditangkap warga kemudian diserahkan ke Bhabinkamtibmas saat sementara Miras di salah satu ruangan Kantor Lurah Paceda,” kata YS di ruangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw SIK.
Saat ditangkap bersama beberapa temannya, YS mengaku sakit hati karena Bhabinkamtibmas membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta menggunting rambutnya.
Padahal kata YS, sebelumnya ruangan-ruangan di Kantor Lurah Paceda saat malam hari bebas mereka gunakan untuk Miras dicampur komix, ngelem hingga pacaran, bahkan sampai berbuat mesum.
“Kami gunakan dari malam hari dan menjalang subuh sekitar pukul 4.30 atau 5.30 Wita baru bubar,” katanya.
Namun kesenangan YS itu berakhir setelah kepergok warga dan diproses Bhabinkamtibmas hingga memutuskan untuk membakar Kantor Lurah.
Sekitar pukul 5.30 Wita, usai Miras, YS masuk dari arah belakang Kantor Lurah menuju ruangan balai kelurahan yang selama ini digunakan sebagai tempat berkumpul saat malam hari.
Iapun membakar taplak meja menggunakan korek api lalu pergi meninggalkan api yang sementara menyala, kembali ke rumahnya tak jauh dari Kantor Lurah.
Apipun melalap satu unit komputer, dua unit printer, kipas angin, dispenser, galon, kursi, meja dan buku-buku register serta arsip-arsip kelurahan.
Sementara itu, Frelly mengatakan, YS ditangkap berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tanggal 07 Januari 2021 di hadapan Bhabinkamtibmas.
“Bermodalkan surat pernyataan itu, kami mendatangi satu per satu remaja yang pernah diamankan Bhabinkamtibmas saat kedapatan Miras di Kantor Lurah dan YS tidak mengelak,” kata Frelly.
Motifnya kata dia, YS diduga sakit hati karena ditangkap pada tanggal 07 Januari lalu, namun pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada motif lain.
“Dia kami jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun penjara. Namun, mengingat YS masih tergolong dibawah umur tentu penanganannya menyesuaikan dengan Undang-undang anak dibawah umur,” katanya.
(abinenobm)