Manado – Sebagian besar Calon Anggota Legislatif (Caleg), melanggar aturan sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa, pihak yang dibenarkan untuk memasang APK yakni setiap peserta pemilu yakni partai politik. Dan nampak pada kenyataannya, setiap Caleg beramai-ramai memanfaatkan APK sebagai alat pencitraan pribadi.
Sayangnya, berdasarkan pantauan BeritaManado, ketegasan KPU dan Panwas Kota Manado, terlihat kurang cekatan dalam menanggapi pelanggaran tersebut. Buktinya, di sebagian besar wilayah di Kota Manado, APK Caleg pun berhamburan dimana-mana.
Pengamat parlemen Kota Manado, Terry Umboh menyayangkan sikap kurang proaktifnya Panwas dan KPU dalam penindakan maupun penertiban APK Caleg ini. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Panwas seharusnya tegas dalam pengambilan sikap berdasarkan peraturan yang ada.
“Ini bukti KPU dan Panwas lemah mengambil sikap. Banyak APK Caleg dipasang, tapi sampai sekarang tidak ada penindakkan. Sikap pembiaran ini membuktikan KPU dan Panwas tidak serius dalam menjalankan aturan pemilu. Dan kelemahan ini justru dimanfaatkan Caleg. Dampak dari hal itu, terjadi kesembrautan dari wajah Kota Manado,” tutur Umboh. (leriandokambey)