Manado – Sesuai peraturan KPU dan peraturan walikota (Perwako) Manado, terkait penempatan alat peraga kampanye yang sudah memiliki zona dan larangan mencantumkan lambang partai, ternyata masih dilanggar oleh sejumlah Caleg.
Berdasarkan pantauan BeritaManado, sejumlah lokasi di jalan protokol terdapat spanduk Caleg. Parahnya lagi, dalam spanduk berbagai ukuran terdapat lambang partai pengusung Caleg tersebut.
“Kami sedang menunggu rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika sudah mengantongi surat perintah, maka kami tidak segan-segan menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar aturan itu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasat Pol-PP) Kota Manado, Xaverius Runtuwene.
Lanjutnya, pihaknya berharap para Caleg segera mencabut spanduk-spanduk yang ditepatkan sesuai zonanya. Sebelum Pol PP melakukan penertiban. (Leriando Kambey)