Bitung – Sejumlah alat peraga kampanye berupa baliho milik Calon Legislatif (Caleg) mulai ditertibkan Satpol PP Kota Bitung. Tapi rupanya baliho milik para Calag yang ditertibkan hanya baliho yang kadaluarsa seperti ucapan selamat Natal dan tahun baru serta ucapan-ucapan lainnya.
“Kami hanya menertibkan baliho Caleg yang kadaluarsa serta baliho-baliho ucapan lainnya yang sudah lewat masanya,” kata Kasa Pol PP Kota Bitung, Herry Benyamin, Kamis (6/3/2014).
Aksi penertiban ini kata Benyamin merupakan inisiatif sendiri, bukan atas rekomendasi KPU atau Panwas untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.
“Untuk baliho Caleg yang melanggar kami belum tertibkan, hanya baliho yang kadaluarsa,” katanya.
Selain baliho kadaluarsa, Benyamin juga mangatakan menertibkan baliho-baliho yang dipasang di pohon perindang. Seperti baliho kredit motor dan baliho-baliho lainnya.(abinenobm)