Bitung – Sejumah daerah mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye. Namun di Kota Bitung sendiri, belum ada aksi penertiban alat peraga kampaye berupa baliho yang telah menghiasi sejumlah jalan protokol Kota Bitung.
Lebih membingungkan lagi Satpol PP mengaku belum mendapat instruksi soal penertiban alat peraga kampaye seperti yang dilakukan di daerah lain. “Sampai saat ini kami belum ada petunjuk atau perintah soal penertiban baliho atau alat peraga kampanye lainnya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bitung, Billy Wilar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pihaknya juga bingung karena hingga saat ini belum ada petunjuk soal melakukan penertiban. Termasuk masalah pos anggaran untuk melakukan penertiban belum tertata dalam anggaran Satpol PP.
“Kami masih menunggu petunjuk, termasuk soal anggaran penertiban,” katanya.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPU Kota Bitung, Victor Roti, masalah penertiban alat peraga bukan wewenang mereka sesuai peraturan KPU Nomor 1 dan 15 tahun 2013. “Untuk penetapan alat peraga kampanye adalah wewenang pemerintah dan aparat kepolisian berdasarkan rekomendasi Panwas, bukan kami,” kata Rotti, Rabu (13/11).(abinenobm)